Riauterkini -RENGAT- Bocah perempuan berusia 11 tahun pelajar kelas enam salah satu sekolah dasar di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengalami trauma mendalam setelah diperkosa ayah angkatnya.
Perkosaan bocah perempuan berinisial NI (11) yang dilakukan ayah angkatnya berinisial BP (27) dilakukan dirumahnya pada 23 Desember 2012. Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo melalui Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Kukuh Yulianto Widodo kepada wartawan Ahad (27/1/13) mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan biadab ayah angkatnya tersebut ke ibu angkatnya berinisial NA. Mendengar cerita tersebut, NA langsung melaporkan suami keduanya tersebut ke polisi.
“Usai menerima laporan dari NA, polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BP. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi anak angkatnya tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada hari Minggu, 23 Desember 2012 silam, sekitar pukul 03.00 dini hari di rumahnya Kelurahan Airmolek I, Kecamatan Pasir Penyu. Saat itu tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tertidur lelap. Sedangkan ibu angkatnya tidur di kamar berbeda.
Pemerkosaan terhadap korban dilakukan tersangka dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan kabel listrik yang telah disiapkan sebelumnya serta menutup mulut korban menggunakan lakban warna hitam. Tersangka akhirnya dapat dengan leluasa menyetubuhi bocah kecil yang sudah tersekap tersebut. Akibat perbuatan tersangka, kemaluan korban mengeluarkan darah dan mengalami rasa sakit.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam akan menyantet korban dan membunuh ibu angkatnya jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun karena tidak kuat menanggung beban dan dihantui trauma atas kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu angkatnya hingga kasus ini dapat terbongkar.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban sudah dilakukan visum et repertum. Saat ini korban masih trauma atas kejadian yang dialaminya dan butuh pendampingan,” ungkapnya.
" Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
NI merupakan anak angkat NA bersama suami lamanya yang diasuh sejak kecil. Namun semenjak suaminya tersebut meninggal, NA menikah lagi secara siri dengan BP yang lebih muda darinya. Ternyata BP tidak hanya menikahi NA, tetapi juga merenggut keperawanan NI yang tinggal satu rumah dengannya. Jelasnya.
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayah angkat terhadap anaknya itu membuat masyarakat Airmolek heboh. Masyarakat umumnya mengutuk perbuatan biadap tersangka dan minta polisi menjerat dengan hukuman berat. Bahkan minta tersangka dihukum mati. *** (guh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar